Petugas mengamankan empat pelaku yang mengambil besi tua tersebut,"

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polres Kepulauan Seribu mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa besi tua menggunakan Kapal Mesin Nabil di kawasan Perairan Pulau Papateo Kepulauan Seribu Utara.

"Petugas mengamankan empat pelaku yang mengambil besi tua tersebut," kata Kepala Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson R Simamora di Jakarta Senin.

Johanson menjelaskan kejadian berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya dugaan pengambilan besi tua dari pekerja Resort Pulau Sepak pada Minggu (20/10).

Saat menuju tempat kejadian lokasi, petugas menemukan satu unit kapal KM Nabil mengambil besi tua dari kapal yang sudah tenggelam di Pulau Papateo Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Selanjutnya, petugas kepolisian menangkap empat pelaku berinisial A (33) sebagai Kapten Kapal, Y, I dan L berperan sebagai anak buah kapal (ABK) ketika mengambil besi tua kapal yang karam.

Petugas juga menyita barang bukti berupa Kapal KM Nabil, kompresor, gergaji besi dan besi tua seberat delapan kuintal.

Para pelaku dijerat UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

(T014/Z003)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013