Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam sebagai saksi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, tersangka kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Waryono yang mengenakan baju batik warna cokelat menolak memberi komentar saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 20.05 WIB.
Ia hanya bungkam saat ditanya wartawan terkait penemuan uang dalam bentuk dolar di ruang kerjanya.
Nama Waryono mencuat saat penyidik KPK menemukan uang senilai 200 ribu dolar AS dari hasil penggeledahan di ruang kerjanya pada Rabu (14/8). Uang tersebut ditemukan dalam tas milik Waryono pascapenangkapan Rudi pada Selasa (13/8) malam dengan barang bukti senilai 400 ribu dolar AS.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Waryono sejak penyidik KPK menemukan uang di ruang kerjanya.
"Seperti diketahui bersama ada temuan uang 200 ribu dolar saat menggeledah kantor yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Senin.
Johan mengatakan pemeriksaan Waryono untuk mengetahui terkait penemuan uang tersebut selain untuk digali informasi yang berkaitan dengan Rudi Rubiandini.
"Dimaksudkan untuk mengetahui uang itu uang apa. Dulu ada pernyataan operasional. Ini harus ditanyakan kepada yang bersangkutan. Selain itu ada beberapa informasi yang diterima penyidik KPK yang berkaitan dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini) sehingga perlu ditanyakan ke Pak Waryono," jelas Johan.
Namun Johan mengatakan uang operasional dalam departemen biasanya berbentuk mata uang rupiah bukan bentuk dolar seperti temuan tersebut.
"Kami meyakini bahwa uang 200 ribu dolar AS itu bukan uang operasional. Karena sejauh yang saya tahu uang operasional di departemen itu berbentuk mata uang rupiah," ujarnya.
KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Simon Tandjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses hukum Simon Tandjaya sudah masuk dalam tahap penuntutan dan akan segera disidang.
Pewarta: Monalisa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013