Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggiJakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, selama periode Lebaran 2024 pihaknya telah mempertimbangkan untuk memberlakukan skema lalu lintas ganjil genap (gage).
"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. Kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," ujar Aan dalam jumpa pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Minggu.
Pada proses pelaksanaan, tambah dia, petugas tidak akan memberhentikan kendaraan, memutar balik kendaraan yang melanggar. Namun, penilangan akan dilakukan secara elektronik lewat kamera (ETLE) yang diaktifkan.
Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa jalur satu arah (one way) dan contra flow guna menghadapi kepadatan arus lalin yang terjadi pada saat arus mudik maupun arus balik lebaran.
Menilik Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024, berikut jadwal pemberlakuan ganjil genap periode Lebaran 2024.
Arus mudik
1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan km 414 ruas Tol Semarang - Batang
2 . Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Tol Semarang - Batang.
Arus balik
1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan km 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Baca juga: Kakorlantas siapkan strategi hadapi cuaca ekstrem periode Lebaran 2024
Baca juga: Meski tak dilarang, Polri imbau masyarakat tidak mudik gunakan motor
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024