Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah untuk melakukan penataan ulang manajemen pengelolaan sampah dengan menggodok perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

"Kita mesti mendata secara detail para wajib retribusi sampah. Saya perintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah," kata Ramdhan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Baca juga: Makassar jadi model pengelolaan bank sampah nasional

Penataan ulang manajemen pengelolaan dan tarif retribusi persampahan tersebut merupakan perubahan dan tindak lanjut usai diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tanggal 5 Januari 2024.

Untuk menindaklanjuti perubahan aturan tersebut, wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini mengumpulkan seluruh lurah dan camat termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim untuk membahas perubahan tarif persampahan tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum segera membuat Perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Unhas dan DLH Makassar kolaborasi pengelolaan sampah

Danny menekankan retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi, karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

"Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan bahwa rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan. Pihaknya pun masih menentukan rumusan yang tepat untuk dimasukkan dalam Perwali yang baru nantinya.

Baca juga: Pemkot Makassar segera terapkan pengolahan sampah Food Waste

"Jadi, ini adalah Perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum," kata Ferdy.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024