"Tercatat hingga pertengahan Oktober 2013 sudah ada 34 perkara perceraian yang diajukan PNS. Angka tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2012 yang hanya mencapai ada 23 perkara," ujar Wakil Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Sri Puji Rohmiatun, kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, dari jumlah 34 perkara tersebut, 20 perkara di antaranya sudah disetujui oleh majelis hakim. Sedangkan lainnya masih dalam proses.
Sri Puji Rohmiatun menjelaskan banyak faktor yang mempengaruhi para PNS mengajukan cerai. Faktor yang mendominasi salah satunya disebabkan karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
"Faktor yang paling banyak disebabkan karena ketidakkeharmonisan dalam rumah tangga. Itu memang kompleks permasalahannya, selanjutnya juga karena faktor tidak tanggung jawab, ekonomi keluarga, dan gangguan pihak ketiga," ungkap Sri.
Sebelum memutus pengajuan perceraian tersebut, pihak pengadilan sudah berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, fakta di persidangan menyatakan upaya mediasi yang dilakukan majelis untuk mendamaikan mayoritas tidak berhasil.
"Hal tersebut yang membuat kasusnya meningkat signifikan. Sedangkan rata-rata pelaku perceraian berusia antara 25 hingga 50 tahun," terang dia.
Sri menambahkan, proses perceraian untuk kalangan PNS tersebut tidak mudah. Selain diatur dalam undang-undang, juga melalui berbagai macam tahapan.
Di mana permohonan perceraian PNS diatur dalam PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
Sedangkan alur atau tahapan pengajuan perceraian tersebut dimulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk mendapatkan persetujuan.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013