... orang yang gila tidak bisa diproses secara hukum... "Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Ada kabar dari Riau, AS, oknum polisi yang terganggu jiwa sekaligus pelaku pencurian uang milik Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit, segera dipecat dari kesatuan setelah lolos dari jeratan hukum.
"AS ini tidak hanya terlibat pencurian uang itu, tapi juga terlibat penganiayaan dan pencurian di lokasi berbeda," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau, AKBP Guntur Tejo, di Pekanbaru, Senin.
Dia mengutip keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Arief Satria.
Namun dalam perkara pencurian uang di rumah Mit, polisi tidak melanjutkannya karena korban telah mencabut laporan saat pelaku melalui keluarganya telah menyerahkan kembali uang yang dicurinya itu.
Sudahlah mencuri, oknum polisi itu juga kemudian diketahui pecandu narkoba. AS yang tidak diungkap pangkat dan posisinya, terdaftar di Polres Indragiri Hilir.
"Kasusnya sempat kami proses. Namun hasil uji kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Riau di Pekanbaru, tersangka ternyata mengalami gangguan jiwa akut," katanya.
Walau demikian, kata dia, berkas perkara AS tetap dilengkapi dan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
Akan tetapi, Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengembalikan berkas perkara AS itu dan tidak melanjutkan dengan alasan AS terganggu jiwanya.
"Memang demikian, orang yang gila tidak bisa diproses secara hukum," kata Tejo.
Namun dalam perkara pencurian uang di rumah Mit, polisi tidak melanjutkannya karena korban telah mencabut laporan saat pelaku melalui keluarganya telah menyerahkan kembali uang yang dicurinya itu.
Sudahlah mencuri, oknum polisi itu juga kemudian diketahui pecandu narkoba. AS yang tidak diungkap pangkat dan posisinya, terdaftar di Polres Indragiri Hilir.
"Kasusnya sempat kami proses. Namun hasil uji kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Riau di Pekanbaru, tersangka ternyata mengalami gangguan jiwa akut," katanya.
Walau demikian, kata dia, berkas perkara AS tetap dilengkapi dan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
Akan tetapi, Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengembalikan berkas perkara AS itu dan tidak melanjutkan dengan alasan AS terganggu jiwanya.
"Memang demikian, orang yang gila tidak bisa diproses secara hukum," kata Tejo.
Sungguhpun dinyatakan gila, ternyata AS masih berdinas sebagai polisi aktif. Tejo sendiri heran, kenapa AS masih bisa dinyatakan laik dinas.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013