Film "Badarawuhi di Desa Penari" bakal tayang di Amerika
Rumah produksi MD Pictures mengumumkan secara resmi bahwa film “Badarahuwi di Desa Penari” bakal tayang di Amerika Serikat dengan judul “Dancing Village: The Curse Begins”.
Baca selengkapnya
Menkominfo imbau masyarakat terima hasil resmi Pemilu 2024
Menteri Komunikasi dan Infomatika Budi Arie Setiadi mengimbau agar masyarakat menerima hasil resmi Pemilu 2024 yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selambat-lambatnya pada 20 Maret.
“Karena rakyat sudah memberikan suaranya, sudah membuat keputusan, kita terima hasilnya, tunggu sambil menanti hasil resmi yang disampaikan oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini yaitu Komisi Pemilihan Umum,” kata dia dalam rilis pers, Jumat (15/3).
Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Redaksi Nasional Pembahasan Isu dan Perkembangan Pasca Pemilu 2024, di Kantor Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Baca selengkapnya
Manfaat tidur siang bagi kesehatan tubuh
Praktisi kesehatan masyarakat dr. Ngabila Salama menyampaikan bahwa tidur siang yang berkualitas bisa mendatangkan banyak manfaat bagi kesehatan tubuh.
"Ada beragam manfaat tidur siang yang bisa kita sebagai manusia dapatkan, mulai dari menjaga konsentrasi dan kewaspadaan, meningkatkan suasana hati, sampai menurunkan tekanan darah," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Baca selengkapnya
Honda-Nissan satukan kekuatan untuk ciptakan mobil listrik masa depan
Dua pabrikan otomotif besar asal Jepang, Honda dan Nissan diinformasikan akan melakukan hal bersama-sama dalam menghadirkan kendaraan elektrik masa depan.
Baca selengkapnya
Pemeran "Squid Game" O Yeong-su terjerat kasus pelecehan seksual
Aktor asal Korea Selatan O Yeong-su yang dikenal berkat perannya sebagai Oh Il-nam/Player 001 di serial "Squid Game" tersandung masalah hukum akibat dugaan tindakan pelecehan seksual.
Menurut laporan The Guardian pada Jumat (15/3) waktu setempat, Pengadilan Distrik Suwon cabang Seongnam pada Jumat (15/3) memvonis O Yeong-su hukuman penjara 8 bulan dan masa percobaan 2 tahun. Selain itu, pengadilan juga mewajibkan O Yeong-su untuk mengikuti program pencegahan pelecehan seksual selama 40 jam.
O Yeong-su dituntut atas dua tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pada tahun 2017 lalu, yang mana dia menyangkal tuduhan tersebut. Dia mengatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024