Jakarta (ANTARA News) - Lembaga-lembaga survei sebaiknya diatur dan diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebab hasil survei dapat menguntungkan partai politik, calon legislatif maupun eksekutif.
"Lembaga survei harus diatur dan diawasi. KPU dan Bawaslu harus membuat aturan yang jelas dan mengawasi survei yang berkaitan langsung dengan peserta pemilu," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin di Jakarta, Senin.
Menurut Afif, hasil lembaga survei yang dapat menguntungkan partai politik, calon legislatif maupun calon eksekutif hingga ke tingkat calon presiden, bisa masuk kategori kampanye untuk meningkatkan popularitas.
Dia mengusulkan lembaga survei yang seringkali juga merangkap menjadi konsultan untuk partai politik atau calon tertentu harus menjelaskan posisinya.
Selain itu, Afif juga meminta setiap lembaga survei mengumumkan sumber pendanaan survei mereka.
"Kalau surveinya untuk internal (partai politik atau calon) tidak masalah dan tidak perlu diumumkan,"
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013