Tantangan risiko yang dihadapi sektor jasa keuangan pada tahun 2024 antara lain berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penguatan permodalan lembaga jasa keuangan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian global.
"Tantangan risiko yang dihadapi sektor jasa keuangan pada tahun 2024 antara lain berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan," kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, sektor jasa keuangan (SJK) juga menghadapi tantangan risiko berupa penerapan standar akuntansi keuangan baru di SJK, penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Taks Force (FATF).
Seiring berkembangnya tantangan interkoneksi dan kompleksitas risiko, OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan sektor jasa keuangan melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC).
OJK juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko, agar dapat memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.
Untuk itu, OJK juga mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko.
Baca juga: OJK: Pertumbuhan aset surat berharga milik perbankan terus berlanjut
Baca juga: OJK dorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024