Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan Indonesia (KII) diduga melanggar daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat menegaskan, hal itu merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horisontal antar nelayan.

“Selain diduga melakukan pelanggaran menangkap ikan tidak sesuai wilayah perizinannya, kedua kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat,” katanya.

Ipunk memastikan, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di lapangan agar bersikap tegas.

“Kami mendapat informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar. Apabila menemukan kapal perikanan tersebut, atau yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, segera tindak tegas, tangkap dan proses sesuai dengan peraturan,” tegas Ipunk.

Adapun penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Hendra Wollah.

Kapal Pengawas Hiu 07 berhasil mengamankan KM. B IV (GT 92) dan KM A (GT 95), kedua kapal nelayan tersebut diduga melanggar daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai atau di bawah 12 mil, dimana wilayah tersebut merupakan zona nelayan lokal di bawah 30 GT.

Kapal nelayan tersebut menggunakan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan hasil tangkapan masing-masing mencapai kurang lebih 20 ton ikan campur. Kapal tersebut dikawal menuju Kantor Satwas PSDKP di Kotabaru untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: KKP tangkap kapal penangkap ikan ilegal di Samudera Hindia

Baca juga: KKP menangkap satu unit kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024