Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri(Kejari) Pangkep akhirnya menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

"Guna kelancaran proses penyelidikan serta dikhawatirkan tersangka merusak dan atau menghilangkan barang bukti, maka ditahan hari ini (15/3) hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II Pangkep berdasarkan surat perintah Kepala Kejari," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep Sulfikar, Jumat.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan tim Pidsus Kejari Pangkep, telah menaikkan status dua orang saksi masing-masing berinisial WPP selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Pangkep dan SF selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024. Selain itu, tim Pidsus telah memeriksa 85 orang saksi dan satu orang ahli.

"Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Dugaan perkara tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 titik kelurahan di Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2022-2023. Tim Penyidik juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sejumlah Rp400 juta.


Tangkapan layar - Barang bukti uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sejumlah Rp400 juta dihadirkan saat rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Pangkep.


Untuk modus yang dilakukan, tersangka WPP saat itu menjabat Pelaksana tugas (Plt) Camat Pangkajene tahun 2022. Ia bersama dengan tersangka SF membentuk tim terdiri dari enam orang dengan tujuan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan kelompok masyarakat setempat.

Tersangka WPP juga meminta kepada 30 lurah menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp150 juta untuk dikerjakan sendiri. Tujuan pengambilalihan proyek itu diduga untuk mencari keuntungan, padahal proyek ini tidak pernah diusulkan 30 lurah.

Selain itu, proyek ini tidak memiliki perencanaan yang jelas sehingga diduga dimanfaatkan kedua tersangka untuk membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan cara tidak profesional bahkan melakukan mark-up item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

Guna menutupi perbuatannya, para tersangka menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban seakan-akan kegiatan tersebut dilaksanakan kelompok masyarakat. Hasil audit tim penyidik bersama tim auditor menemukan potensi kerugian negara Rp1 miliar.

Keduanya disangkakan primer dan subsider Pasal 2 dan 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan tim penyidik Kejari Pangkep," tuturnya menegaskan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024