Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menciduk empat tersangka komplotan pencurian sepeda motor yang seringkali beroperasi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan barang bukti yang berhasil diamankan hasil kejahatan sebanyak delapan unit kendaraan.
"Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, kemudian ditindaklanjuti yang pelakunya ada kesamaan dengan kejadian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Polres Bintan salurkan bantuan 1.500 paket sembako Ramadhan
Jajaran Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dengan Polres Tasikmalaya, kata Kapolres, berkolaborasi untuk menangkap komplotan pencurian sepeda motor tersebut hingga akhirnya bisa ditangkap berikut barang buktinya di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi.
"Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi," kata Kapolres.
Ia mengatakan tersangka dalam komplotan tersebut yakni inisial W (39) sebagai eksekutor, AM (46) sebagai joki, selanjutnya dua tersangka yakni DK (48) dan S (50) sebagai penadah.
Mereka, kata dia, sudah beraksi cukup lama, dan laporan terakhir empat kasus terjadi selama Desember 2023 di parkiran klinik, puskesmas, tempat kontrakan, maupun pertokoan.
"Kami mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian," katanya.
Ia mengatakan polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci T, senjata api mainan, senjata tajam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan tujuh tahun penjara.
Sedangkan kedua tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun penjara.
Baca juga: Polres Jembrana tangkap komplotan pencuri speedometer truk
Baca juga: Satu orang tewas, Polisi tangkap empat pelaku tawuran di Duren Sawit
Baca juga: Polres Serang bongkar jaringan sindikat narkoba lintas provinsi
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024