Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan mencapai 11-13 persen pada Maret 2024 didukung momentum jelang Idul Fitri.

"OJK memproyeksikan pada Maret 2024 pertumbuhan piutang pembiayaan berada pada kisaran 11 persen sampai dengan 13 persen year on year," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat.

Agusman mengatakan pertumbuhan piutang pembiayaan tersebut dipengaruhi oleh tren peningkatan penyaluran pembiayaan menjelang Idul Fitri, khususnya untuk pembiayaan multiguna pada kendaraan bermotor.

Secara historis selama lima tahun terakhir, terdapat tren peningkatan penyaluran pembiayaan satu bulan sebelum Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan, terutama penyaluran pembiayaan pada kendaraan bermotor.

Tren peningkatan itu terjadi karena meningkatnya permintaan masyarakat atas kendaraan bermotor untuk keperluan mudik atau bepergian selama libur lebaran.

Selain itu, OJK juga memproyeksikan peningkatan penyaluran pembiayaan di sektor pembiayaan “Buy Now Pay Later”. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya kebutuhan masyarakat pada saat bulan Ramadhan dan lebaran seperti pembelian barang-barang persiapan untuk puasa dan lebaran serta pembelian tiket transportasi untuk mudik lebaran.

Dari sisi suplai, perusahaan pembiayaan menyambut permintaan tersebut dengan mengeluarkan penawaran-penawaran khusus seperti nominal down payment yang lebih rendah, bonus pembayaran satu angsuran hingga suku bunga yang lebih rendah.

OJK meminta perusahaan pembiayaan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan agar pertumbuhan piutang tidak diiringi dengan kenaikan risiko kredit.

OJK mencatat outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,35 persen year on year pada Maret 2023 menjadi sebesar Rp435,53 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,25 persen dan 19,14 persen.

Baca juga: OJK menilai perbankan mampu jaga risiko kredit di level terkendali
Baca juga: OJK dorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat
Baca juga: Pelaku industri nilai aturan baru kripto tunjukkan langkah positif OJK

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024