Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas sejumlah hal strategis.
Di antaranya terkait penguatan dan transformasi kelembagaan Polri untuk mendorong optimalisasi peran kepolisian dalam menjawab berbagai tantangan zaman. Selain itu, juga dibahas soal resiprokal pengisian jabatan antara aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.
“Kementerian PANRB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tentu, organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk Polri," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia pun mencontohkan terkait tindak pidana perdagangan orang serta pelindungan perempuan dan anak yang membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif, maka Kementerian PANRB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian.
"Juga soal dukungan penataan kelembagaan Polri untuk tugas pencegahan korupsi,” sambungnya.
Hal lain yang juga dibahas adalah konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait. Menteri PANRB dan Kapolri memulai pembicaraan awal terkait jabatan tertentu pada Polri yang bisa diisi oleh ASN.
Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
Anas menjelaskan skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP Nomor 11 Tahun 2017.
Oleh karena itu, hal ini bukan hal baru, karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/Polri seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya.
“Jadi perlu kami garisbawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus," jelas Anas.
Menurut Anas, resiprokal sendiri bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.
Hal ini juga sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak. Birokrasi baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin di masyarakat.
"Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif," tambahnya.
Peraturan Pemerintah yang membahas tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak. Misalnya dengan para pakar, akademisi, hingga parlemen.
Sementara itu, Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan aturan terkait tersebut telah ada, dan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan.
“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan," ungkap Listyo.
Adapun terkait strategi dan upaya penguatan kapasitas kelembagaan di lingkungan Polri, khususnya terkait peran Polri dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kapolri menyampaikan bahwa upaya peningkatan peran tersebut penting untuk segera dilakukan agar Polri bersama dengan aparat penegak hukum lainnya dapat berkontribusi signifikan dalam upaya peningkatan indeks persepsi korupsi di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah siapkan formasi fresh graduate dan IKN lewat CASN 2024
Baca juga: BKN: Durasi "cuti ayah" bagi ASN tergantung lamanya perawatan di RS
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024