DPMPTSP baik provinsi maupun kabupaten akan melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh potensi investasi yang disesuaikan dengan rencana umum penanaman modal

Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan target investasi tahun 2024 untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp2,42 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Barat Djalimun Supriatna di Manokwari, Papua Barat, Jumat, mengatakan target investasi itu mengalami peningkatan dibandingkan target tahun 2023 sebesar Rp2,05 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi telah melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten guna meningkatkan kolaborasi dalam mencapai target investasi yang telah ditetapkan.

"Kami sudah konsolidasi pembagian tanggung jawab dengan pemerintah kabupaten se-Papua Barat," ujar Djalimun.

Dalam waktu dekat, kata dia, DPMPTSP baik provinsi maupun kabupaten akan melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh potensi investasi yang disesuaikan dengan rencana umum penanaman modal (RUPM).

Potensi itu seperti pengembangan sektor pariwisata, sektor perikanan, maupun sektor kelautan yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

"Terlepas dari industri-industri besar yang sudah beroperasi selama ini," kata dia.

Menurut dia, pemerintah daerah memerlukan dukungan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat guna mengatasi masalah kepastian hukum atas lahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan investasi di Papua Barat.

Pemahaman masyarakat terutama masyarakat adat terkait manfaat investasi terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja menjadi faktor penting dalam menyelesaikan masalah itu.

"Makanya, provinsi dan kabupaten harus berkolaborasi mengedukasi masyarakat supaya tidak lagi terjadi palang-memalang," ucap dia.

Dia menuturkan pemerintah daerah terus mengoptimalkan pengawasan terhadap investasi menggunakan sistem online single submission risk based approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, pembinaan bagi investasi berskala besar yang beroperasi di Papua Barat untuk rutin menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap tiga bulan dalam satu tahun.

"Pelaporan LKPM harus rutin, kalau ada yang sengaja tidak melaporkan maka realisasi target investasi sulit tercapai," kata Djalimun.

Baca juga: Bahlil kawal langsung pembangunan kawasan industri pupuk Fakfak
Baca juga: Produsen pala asal Belanda akan investasi Rp4,2 triliun di Papua Barat

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024