Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan"
Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka untuk kasus dugaan krupsi proyek perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.
"Sebagian tersangka sudah menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi di Pekanbaru," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol YS Widodo kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.
Ketujuh tersangka yang dimaksud yakni, Syahrizal Hamid, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Lahmuddin, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Muhammad Yusuf.
Syahrizal Hamid yang mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Tengku Alfian (mantan Staf BPN Pelalawan), Lamuddin (mantan Kadispenda Pelalawan), serta Al Azmi telah menjalani sidang sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa ini dijerat oleh jaksa penuntut dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Data Ditreskrimsus Polda Riau menyebutkan, dugaan korupsi proyek Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp38 miliar.
"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan," katanya.
Perkara itu bermula dari tahun 2002 hingga 2011 lalu, dimana pihak Pemkab Pelalawan berencana membangun gedung kantor pemerintahan dengan nama Gedung Bhakti Praja.
Pemkab Pelalawan kemudian membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp20 juta per hektare.
Namun, permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut.
Tahun 2002 pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan, namun kemudian, lahan tersebut diurus ulang atas nama keluarga terdakwa Syahrizal.
Ganti rugi dibayarkan lagi dari tahun 2007 hingga tahun 2011, sehingga biaya yang dikeluarkan dari APBD tiap tahunnya beragam hingga mencapai Rp38 miliar.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013