Jakarta (ANTARA) -
Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memberi putusan agar kliennya bisa lepas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Kami menyampaikan permohonan kepada majelis hakim kiranya berkenan memberikan putusan berupa melepaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto dalam sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Menurut Eddhi, tindak pidana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Akan tetapi, Andhi tidak dapat dipidana lantaran kuasa hukum menilai perbuatan Andhi merupakan perbuatan hukum perdata, bukan perbuatan pidana.
Pasalnya, kata dia, berbagai objek yang diterima Andhi tidak ada hubungannya dengan jabatan Andhi. Sebelumnya, Andhi berdalih berbagai dana yang diterima dirinya merupakan uang hasil investasi hingga piutang dari berbagai pihak yang meminjam uang dari dirinya.
Selain meminta melepaskan Andhi dari segala tuntutan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim agar menerima nota pembelaan Andhi, menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Andhi dalam kedudukan, kemampuan, dan keadaan semula.
"Kami juga memohon majelis hakim untuk memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan rutan serta membebankan biaya perkara kepada negara," ucap dia menambahkan.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, Eddhi pun berharap agar putusan terkait dengan kasus Andhi Pramono nantinya bisa dikeluarkan dengan seadil-adilnya.
JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor, yang meliputi sebanyak Rp50,29 miliar, 264.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3,8 miliar, serta 409.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4,88 miliar.
Andhi didakwa dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara
Baca juga: Andhi Pramono akui pakai rekening petugas kebersihan untuk transaksi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024