Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (14/3), yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. KPK periksa Sekjen DPR sebagai saksi korupsi rumah jabatan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Selain itu, penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Selengkapnya baca di sini
2. Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara di tingkat banding
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini
3. BNPT RI tingkatkan kemampuan aparatur dalam pencegahan terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI berupaya meningkatkan kualitas kemampuan aparatur dalam pencegahan terorisme dengan menyusun sebuah modul bahan ajar kegiatan pelatihan kepada aparatur tiga pilar.
"Modul bahan ajar yang sedang disusun diharapkan dapat komprehensif dan aplikatif serta informatif," ujar Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT RI Brigjen Pol Wawan Ridwan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini
4. KPK dalami aliran uang hasil pemerasan tahanan di Rutan KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini
5. Pengadilan Tipikor Banjarmasin tuntaskan sidang PK Mardani H Maming
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuntaskan sidang peninjauan kembali (PK) perkara korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selaku pemohon dan penuntut umum KPK sebagai termohon.
"Sidang hari ini diakhiri setelah seluruh agenda dilaksanakan mulai memori PK dibacakan pemohon, mendengarkan keterangan ahli dan tanggapan termohon," kata Ketua Majelis Hakim Suwandi di Banjarmasin, Kamis.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024