Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan hak konstitusional Presiden, maka tidak bisa hanya dinilai dari segi efektivitasnya dalam menyelesaikan masalah.
"Seperti kita ketahui, Perppu itu hak konstitusional Presiden. Perppu itu tidak ada kata efektif atau tidak efektif karena setelah diterbitkan ya dijalankan. Soal penolakan Perppu yang santer dan keras, tetapi semalam terbit juga Perppu itu," kata Hajriyanto di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa dalam menerbitkan perppu, Presiden memang tidak memerlukan persetujuan DPR sehingga selama itu belum mendapat respons dari DPR, tetap bisa diberlakukan.
"Perppu itu tidak perlu persetujuan DPR. Selama belum dapat respons dari DPR dalam sidang khusus maka Perppu itu berlaku," jelasnya.
Namun, kata dia, nantinya DPR tetap akan bersidang untuk membahas isi dari Perppu itu guna mengambil keputusan untuk menolak atau menerimanya.
"Nanti DPR bersidang untuk menolak atau menerima. Kalau DPR menerima, Perppu akan menjadi undang-undang. Kalau ditolak, ya gugur," ujarnya.
Hajriyanto juga menyampaikan pendapat tentang Perppu mengenai Mahkamah Konstitusi (MK), di mana isinya antara lain mengatur soal pengawasan MK yang melibatkan Komisi Yudisial (KY).
"Hakim konstitusi harus melakukan introspeksi secara etika. Apalagi, setelah Perppu terbit sekarang ini hakim-hakim itu tentu harus introspeksi. Perppu tersebut langsung berlaku setelah diterbitkan karena belum ada respons penolakan dari berbagai pihak," katanya.
Ia juga mendukung bahwa hakim konstitusi tidak boleh aktif dalam partai politik.
"Hanya saja mungkin ada hakim konstitusi yang melanggar etika. Para hakim konstitusi meski secara formal tidak melanggar Perppu, tapi kan Perppu berada di posisi yang setingkat dengan undang-undang sehingga sanksinya sama saja," tuturnya.
Hajriyanto juga berpendapat bahwa Perppu terkait pengawasan MK yang diterbitkan oleh Presiden itu belum dapat memperbaiki citra MK sebagai lembaga konstitusi pascapenangkapan Akil Mochtar oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/10).
Hal itu diumumkan oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto di Gedung Agung Yogyakarta.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013