"Kami akan menyiapkan surat ke Kemenhut, agar Alokasi Peruntukan Lainnya di enam ribu hektar diubah," kata Gubernur di Batam, Jumat.
Ia berharap Menteri Kehutanan menyetujui peralihan yang diajukan untuk melindungi masyarakat dan investasi di kota industri.
"Kami akan diajukan kembali ke Menhut, untuk pembangunan," kata Gubernur.
Gubernur berjanji surat itu akan dikirim sebelum Desember 2013 agar masalah itu cepat selesai.
Ia juga berharap Komisi IV DPR RI menyelesaikan rekomendasi Dampak Penting Cakupan Luas dan Bernilai Strategis selesai sebelum masa jabatan DPR RI berakhir 2014.
"Harapan kami ke Komisi IV, DPCLS selesai cepat. Paling tidak, untuk perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Sani.
Sebelumnya, usai meninjau DPCLS di Batam, Komisi IV DPR RI menjanjikan penyelesaian masalah hutan lindung di Batam selesai sebelum masa jabatan legislatif berakhir pada 2014.
"Kami pesan kepada warga Kepri untuk meyakini kedatangan kami bagian dari penyelesaian. Sebelum selesai masa jabatan kami, masalah ini akan selesai," kata Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy.
Sayangnya, ia enggan menjabarkan solusi yang akan diberikan kepada puluhan ribu warga Batam yang menempati perumahan di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung.
Meski begitu, ia memastikan dalam mengambil keputusan DPR RI akan berlandaskan pada master plan Otorita Batam (kini beganti nama menjadi Badan Pengusahaan Batam-red) dan hasil penelitian tim terpadu, bukan pada SK Menhut 463 tahun 2013.
"Penggunaan `eksisting` sepanjang sesuai dengan master plan. Berbasiskan yang disahkan oleh Perda," kata dia.
Untuk menggesa solusi hutan lindung di Batam, Komisi IV DPR RI juga akan membentuk panitia kerja dan memanggil Menteri Kehutanan.
"Komisi IV akan bawa Panja dengan Menhut, agar persoalan yang sudah berlarut-larut ini bisa tuntas," kata dia.
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013