Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan para online travel agency (OTA) yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai aturan yang berlaku telah memberikan respon.
Semuel mengatakan para OTA itu telah memberikan respon dan meminta agar Pemerintah Indonesia bisa memberikan waktu tambahan bagi platform untuk melakukan pendaftaran PSE.
"Mereka sudah jawab (surat dari Ditjen Aptika) dan mereka sedang minta waktu untuk menyiapkan itu (pendaftaran sebagai PSE)," kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai respon untuk para OTA maka Kementerian Kominfo kembali memberikan waktu selama sepuluh hari kerja terhitung dari Kamis (14/3).
Baca juga: Kemenkominfo peringatkan OTA asing yang belum daftar PSE
Baca juga: Revisi UU ITE wajibkan PSE sediakan pelindungan untuk anak
Itu artinya para OTA diminta segera mendaftarkan diri sebagai PSE sebelum Rabu (27/3), harapannya para PSE itu bisa segera meregistrasikan perusahaannya sebagai platform penyedia layanan berbasis elektronik di database milik Kementerian Kominfo.
Apabila melewati tenggat waktu yang ditentukan, Semuel dengan tegas menyatakan bakal menutup akses dan memblokir layanan dari OTA terkait karena tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Jumat (8/3), Kemenkominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE.
Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Adapun enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.
PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.
Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.
Baca juga: Kemenkominfo buka kemungkinan ChatGPT daftar PSE di Indonesia
Baca juga: Kemenkominfo sebut tes penetrasi penting bagi PSE optimalkan keamanan
Baca juga: Yandex Search terdaftar sebagai PSE, komitmen patuhi aturan
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024