Pemerintah provinsi tetap akan mempertahankan luas kawasan hutan sampai lima puluh dua persen dan tidak akan mengalihfungsikan hutan untuk dijadikan kawasan budidaya dan lahan pemukiman.
Manado (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan mempertahankan luas kawasan hutan sebesar 52 persen dari keseluruhan luas wilayahnya 13.851,64 kilometer persegi.
"Ada kawasan hutan yang harus dialihfungsikan melalui persetujuan DPR-RI karena telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman," kata Gubernur Sinyo H Sarundajang, saat menerima kunjungan Komisi IV DPR, di Manado, Jumat.
Gubernur mengatakan, kawasan hutan memberikan peran strategis dalam mewujudkan provinsi ini sebagai pintu gerbang Indonesia di kawasan Asia Pasifik dan kawasan timur, sehingga pengelolaan hutan yang berwawasan lingkungan harus menjadi prioritas.
"Pemerintah provinsi tetap akan mempertahankan luas kawasan hutan sampai lima puluh dua persen dan tidak akan mengalihfungsikan hutan untuk dijadikan kawasan budidaya dan lahan pemukiman," katanya.
Gubernur mengharapkan, komisi IV DPR RI dengan fungsi pengawasannya dapat membantu dan memfasilitasi usulan 703 hektare kawasan hutan yang telah menjadi permukiman.
"Mudah-mudahan kunjungan komisi IV ini dapat menjadi jembatan atas usulan pemerintah daerah untuk pengalihan status kawasan hutan yang telah menjadi tempat tinggal," harapnya.
Kawasan hutan Provinsi Sulut berdasarkan SK penunjukan Menteri Kehutanan Nomor 452/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 seluas 1.615.070 hektare, luas kawasan ini kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan kawasan hutan produksi.
Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013