Malang (ANTARA News) - Munfiatun, istri Noordin M. Top --gembong teroris yang sampai saat menjadi burunan kepolisian-- yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Kelas II Sukun Malang mendapatkan remisi (potongan hukuman) selama dua bulan dari pemerintah.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan dan Pendidikan LP Wanita Sukun, Urifah, Senin, yang mendapatkan remisi selama dua bulan ada sekitar 40 orang, termasuk Munfiatun, yang divonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada 2005.
"Secara keseluruhan, napi yang mendapatkan remisi sekitar 152 orang, termasuk Napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi antara satu bulan sampai empat bulan," katanya ketika dihubungi di Malang.
Sedikit-dikitnya 30 orang Napi berbagai kasus yang mendapatkan remisi istimewa dan langsung bebas pada saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 RI pada 17 Agustus 2006.
Ia mengemukakan, dari 30 narapidana (napi) yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu, diantaranya adalah NQ, warga Blitar yang diputus hukuman tiga tahun penjara karena kasus kejahatan kesusilaan, dan NS, warga Surabaya yang divonis 11 bulan penjara lantaran kasus psikotropika.
Sementara itu, data dari LP Wanita Sukun disebutkan bahwa napi yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 62 orang, dua bulan 32 orang, tiga bulan 11 orang, 4 bulan 15 hari 6 orang, 5 bulan 10 hari satu orang, 6 bulan satu orang, 6 bulan 20 hari dua orang, 7 bulan 10 hari satu orang, 7 bulan 15 hari satu orang, 8 bulan 4 orang dan 9 bulan dua orang.
Lebih lanjut Urifa mengatakan, para Napi yang mendapatkan remisi itu setelah melalui berbagai pertimbangan, diantaranya tingkah laku selama dalam LP dan telah mendonorkan darahnya serta sebagai pemuka di LP.
Saat ini LP wanita Kelas II Sukun Malang dihuni oleh 172 orang Napi dan 22 orang tahanan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006