Kesimpulan saya, terdakwa memiliki jaringan yang terorganisir,"
Denpasar (ANTARA News) - Analis Badan Narkotika Nasional (BNN) Dwi Kuswantoro mengatakan, bandar narkoba Hendra Kurniawan memiliki jaringan yang terorganisasi secara rapi.
"Kesimpulan saya, terdakwa memiliki jaringan yang terorganisir," katanya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, dengan terdakwa Hendra Kurniawan.
Dia didatangkan Jaksa Penuntut Umum Anak Agung Ngurah Jayalantara untuk memberikan kesaksian sesuai keahliannya sebagai analis narkoba dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri itu.
Kuswantoro mengemukakan bahwa transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 408,7 gram dilakukan terdakwa dengan ketiga rekannya, Sugiono, Sebastian Simanjuntak, dan Alfath Fitra Kusuma (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) secara terencana.
"Segala bentuk transaksi dilakukan melalui komnunikasi telepon, baik percakapan maupun SMS (pesan singkat)," ujarnya.
Namun Kuswantoro tidak memiliki bukti rekaman suara. "Kalau `voice`, saya tidak tahu," katanya.
Menanggapi keterangan tersebut, majelis hakim menilai sebagai pendapat yang bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan atau tidak dalam memutuskan perkara itu.
Dalam sidang itu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(KR-WRA/M038)
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013