Kebijakan itu untuk menyempurnakan struktur pasar saham di BEI. Tujuan Bursa itu agar tercapainya likuiditas lebih baik,"Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan untuk mengubah satuan perubahan harga saham atau fraksi harga dalam aktivitas tawar menawar saham di pasar reguler untuk meningkatkan likuiditas pasar modal domestik, kata pejabat Bursa Efek Indonesia.
"Kebijakan itu untuk menyempurnakan struktur pasar saham di BEI. Tujuan Bursa itu agar tercapainya likuiditas lebih baik," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Samsul Hidayat di Jakarta, Kamis.
Di samping likuiditas, lanjut dia, BEI juga wajib menyelenggarakan perdagangan yang teratur dan efisien dengan harga saham yang wajar.
Ia mengaku bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sebagian Anggota Bursa (AB). Sebelum dilaksanakannya kebijakan itu sosialisasi akan terlaksana ke semua AB.
"Sudah 80 AB yang sosialisasi, masih ada beberapa yang belum dan segera akan disosialisasikan," kaat dia.
Samsul mengemukakan bahwa latar belakang dikeluarkannya kebijakan itu dikarenakan saat ini lukiditas saham domestik masih dinilai rendah dan rasio perbandingan keberhasilan transaksi saham di BEI masih cukup besar.
Ia mengatakan pelaksanaan fraksi harga baru itu akan diberlakukan bersamaan dengan pengurangan jumlah saham dalam satuan lot pada 2 Desember 2013.
Kepala Riset BEI, Poltak Hotradero menambahkan kebijakan Bursa itu dinilai dapat meningkatkan kedalaman pasar (market depth) agar transaksi berjalan cepat dengan nilai tinggi tanpa membuat indeks BEI terguncang.
Ia mengatakan dari sekian banyak informasi dan saran untuk bursa Indonesia salah satu persoalan utama BEI adalah kekurangan "market depth".
Ia mencontohkan, untuk saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebagai salah satu saham dengan kapitalisasi besar, paling dalam pasarnya hanya senilai 20--22 juta dolar AS per hari.
"Bagaimana kalau misalnya ada investor institusi punya modal dan minat besar ingin masuk ke pasar melalui BBRI dengan dana 30 juta dolar AS? Kondisi itu tentu mengguncang pasar," kata dia.
(KR-ZMF/N002)
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013