"Kalau ini keadaan mendesak kan presiden bisa mengeluarkan perppu, tapi sayangnya ini terlalu lama, sudah kehilangan memaksanya," kata Yusril di Jakarta, Kamis.
"Perpu itu kan kegentingan yang memaksa, kalau pas malam itu Akil ditangkap lalu besoknya dikeluarkan perpu, itu orang bisa terima, tapi ini membuat perpu begini saja butuh waktu berminggu-minggu, tidak jelas ini," kata Yusril lagi.
Dia mengatakan saat ini MK sudah dalam perjalanan memulihkan institusinya secara mandiri, di mana suasana persidangan MK semakin hari semakin tenang jika dibandingkan satu hari pasca-Akil Mochtar ditangkap KPK.
"Setelah tiga minggu ini kepercayaan masyarakat pulih kembali. Ada langkah hukum yang lebih pasti, baik yang dilakukan KPK, PPATK dan Majelis Kehormatan MK, sehingga saya melihat dikeluarkannya perppu saat ini sudah sangat terlambat," kata Yusril.
Dia mengaku heran dengan lamanya penerbitan perpu terkait MK. Sebab sepengetahuannya, seorang ahli hukum Erman Raja Guk Guk mampu menyusun perppu dalam waktu setengah jam.
"Tetapi ini tiga minggu belum juga, dan terlalu lama," kata Yusril.
Dia menilai saat ini lebih baik melakukan revisi Undang-Undang MK dengan menitikberatkan kepada pengawasan Hakim MK.
Terkait rencana penerbitan Perpu MK sendiri, sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui akun "twitter"-nya @SBYudhoyono, Selasa (15/10) dini hari, menyatakan akan menandatangani Perpu tentang Mahkamah Konstitusi dalam dua hari mendatang.
"Malam ini saya pimpin Rapat Kabinet untuk membahas Rancangan Perpu tentang MK. `InsyaAllah` dalam dua hari ini perpu akan saya tandatangani," katanya saat itu.
Menurut Presiden dalam perpu tersebut akan terdapat tiga hal penting, yaitu persyaratan Hakim Konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan Hakim Konstitusi, dan pengawasan Hakim Konstitusi.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013