Bank Mandiri dan BNI ternyata sejak satu tahun lalu sudah mendapat predikat bank trustee, namun masyarakat dan dunia usaha banyak yang tidak mengetahuinya, sehingga perlu promosi agar lebih populer lagi,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta Mandiri dan BNI gencar melakukan sosialisasi bahwa mereka sudah menjadi "bank trustee" yaitu bank yang dapat menjalankan usaha penitipan dengan pengelolaan terhadap dana termasuk devisa hasil ekspor.
"Bank Mandiri dan BNI ternyata sejak satu tahun lalu sudah mendapat predikat bank trustee, namun masyarakat dan dunia usaha banyak yang tidak mengetahuinya, sehingga perlu promosi agar lebih populer lagi," ujar Dahlan, usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusat Bank Mandiri Jakarta, Kamis.
Bank Indonesia (BI) mengatur kegiatan usaha itu melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (trust).
Dalam kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust) itu, terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu "settlor" sebagai pihak penitip yang memiliki harta/dana dan memberikan kewenangan untuk mengelola dana kepada Trustee.
Selain itu Trustee (dalam hal ini Bank) sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh Settlor/Penitip untuk mengelola harta/dana guna kepentingan penerima manfaat. Pihak ketiga adalah Beneficiary sebagai pihak penerima manfaat dari harta/dana tersebut.
Menurut Dahlan, dengan promosi tersebut diharapkan transaksi perusahaan asing dan lokal terkait dengan kegiatan operasionalnya dapat menempatkan dananya di Bank Mandiri maupun BNI.
"Selama ini transaksi dari aktivitas ekspor impor, maupun kontrak production sharing (KPS) perusahaan migas dan energi selalu menempatkan dananya di bank trustee luar negeri," ujar Dahlan.
Selain dapat memonitor devisa agar tidak banyak tersimpan di bank luar negeri, dengan adanya bank trustee di Indonesia maka dana-dana tersebut bisa langsung masuk ke sistem perbankan nasional.
"Ini sekaligus juga bisa meningkatkan cadangan devisa, menyehatkan neraca perdagangan dan mengontrol nilai tukar rupiah terhadap valuta asing," tegas Dahlan.
Mantan Dirut PT PLN ini juga mencontohkan perusahaan asing A memiliki proyek pertambangan di Indonesia, hasil ekspor tambangnya disimpan di bank luar negeri.
"Transaksi keuangan sama sekali tidak ada yang mampir di perbankan Indonesia karena langsung ditransfer di bank luar negeri," ujarnya.
(R017/A039)
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013