Kalau pemeriksaan Pak AM terbuka, jelas tidak bisaJakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dilakukan secara terbuka.
"Kalau pemeriksaan Pak AM terbuka, jelas tidak bisa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK Jakarta, Kamis.
"Ini bukan masalah tempat pemeriksaan, tapi karena dia tersangka tentu tidak bisa terbuka," tambah Johan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (16/10) telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memeriksa Akil Mochtar, tersangka kasus suap dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Lebak (Banten).
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar menyatakan Mahkamah Konstitusi harus meminta izin KPK untuk memeriksa Akil dalam sidang di majelis kehormatan sehingga jadwal dan lokasi pelaksanaan sidang belum dapat dipastikan.
Surat yang dikirimkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut, menurut Johan, masih dibahas oleh pimpinan KPK.
"Surat dari Majelis Kehormatan MK mengenai permintaan pemeriksaan AM terkait kode etik, surat sudah sampai tadi siang dan sedang dilakukan pembahasan oleh pimpinan dan deputi penindakan," jelas dia.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013