Apa yang diberitakan beberapa hari ini tidak benar...

Jakarta (ANTARA News) - Afrian Bondjol SH, kuasa hukum Gatot Supiartono, membantah kliennya terlibat dalam pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti yang terjadi pada 30 September lalu.

"Secara tegas saya membantah klien saya terlibat dalam pembunuhan Holly baik dalam perencanaan maupun eksekusi. Apa yang diberitakan beberapa hari ini tidak benar," kata Afrian Bondjol, di Jakarta, Kamis.

Afrian menyayangkan pemberitaan di media massa yang menyebutkan kliennya menghilang pascapembunuhan Holly. Menurut dia, saat kejadian itu berlangsung, kliennya sedang menjalankan tugas sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Australia.

Menurut Afrian, sehari setelah terbunuhnya Holly, Gatot langsung pulang ke Tanah Air. Kepada atasannya, Gatot meminta cuti untuk menenangkan diri. Karena itu, Afrian mengatakan tidak benar bila kliennya melarikan diri atau bersembunyi.

"Setelah klien saya kembali ke Tanah Air, kami langsung berkomunikasi dengan penyidik untuk pemeriksaan. Klien kami kemudian diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka, terdakwa atau terpidana," tuturnya.

Terkait peningkatan status Gatot yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Afrian mengatakan hal itu merupakan kewenangan sebagai penyidik. Namun, dia tetap membantah kliennya terlibat dalam pembunuhan Holly.

"Apabila penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti, maka saksi memang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin klien kami diperiksa sebagai saksi, baru hari ini diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Gatot sebagai tersangka pembunuhan Holly di Ebony Tower, Apartemen Kalibata City.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Slamet Riyanto mengatakan Gatot diduga memerintahkan tersangka Surya Hakim merekrut beberapa orang untuk merencanakan pembunuhan terhadap Holly.

Pelaku pembunuhan diduga lima orang. Selain Surya Hakim, polisi juga sudah menangkap Abdul Latif, sedangkan dua tersangka lainnya masih buronan, yaitu PG dan R.

Satu pelaku pembunuhan Holly, Elrizki Yudhistira, tewas terjatuh dari balkon kamar Holly di lantai 9 apartemen saat mencoba melarikan diri setelah membunuh perempuan tersebut.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013