"Ya benar, hari ini dilakukan pemeriksaan dari Jakarta. Pemeriksaannya dari pagi sampai saat ini masih berlangsung," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Giri Purbadi saat dihubungi melalui telepon, Kamis.
Pemeriksaan terhadap mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, menurut dia, dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan setelah Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Bandung tersebut dilakukan secara tertutup.
Gamawan melaporkan Nazaruddin ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah Nazaruddin menuding Gamawan menerima imbalan dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013