Kuta (ANTARA News) - Pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu diberhentikan sementara dari jabatannya itu selama porses penyidikan di kepolisian.

"Pemberhentian sementara itu untuk memberikan kebebasan dia mengikuti proses hukumnya tanpa ada beban tugas dari BPK," kata auditor utama Keuangan Negara BPK VI Saprudin Mosi saat ditemui seusai serah terima jabatan Kepala BPK Perwakilan RI di Seminyak, Kuta, Kamis.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Gatot untuk menghindari adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukannya selama bertugas di BPK.

Menurut dia, jika nantinya Gatot Supiartono dinyatakan bersalah di pengadilan, maka BPK akan memberikan sanksi  pemecatan. 

Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013