"Pemberhentian sementara itu untuk memberikan kebebasan dia mengikuti proses hukumnya tanpa ada beban tugas dari BPK," kata auditor utama Keuangan Negara BPK VI Saprudin Mosi saat ditemui seusai serah terima jabatan Kepala BPK Perwakilan RI di Seminyak, Kuta, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Gatot untuk menghindari adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukannya selama bertugas di BPK.
Menurut dia, jika nantinya Gatot Supiartono dinyatakan bersalah di pengadilan, maka BPK akan memberikan sanksi pemecatan.
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013