Jakarta, 17/10 (ANTARA) - Kebijakan intensifikasi standardisasi proses dan produk perikanan adalah ujung tombak hadapi persaingan dan derasnya impor, terutama dalam persiapan menuju integrasi ASEAN 2015. Harmonisasi standar akan menjadi batu ujian daya saing produk kelautan dan perikanan di pasar luar negeri maupun domestik. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo sesuai penandatanganan kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam pengembangan dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang kelautan dan perikanan di Jakarta, Kamis (17/10).

Sharif menjelaskan, kerjasama KKP-BSN sangat diperlukan. Mengingat produk kelautan dan perikanan harus mempunyai standar nasional yang secara resmi diakui secara nasional dan internasional. Sehingga produk kelautan dan perikanan dapat berdaya saing baik di pasar domestik maupun luar negeri. Apalagi BSN adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengembangkan dan membina serta mengkoordinasikan kegiatan standardisasi secara nasional.

Di sisi lain, kata Sharif, KKP sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan, yang merupakan salah satu upaya untuk mencapai tingkat pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan secara berdayaguna dan berhasil guna. “SNI kelautan dan perikanan juga sekaligus melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan. Termasuk praktek-praktek yang bersifat penipuan dan pemalsuan dari produsen serta membina produsen untuk meningkatkan daya saing produk perikanan,” tandasnya.

Adapun ruang lingkup kerjasama ini meliputi pengembangan SDM di bidang standardisasi kelautan dan perikanan. Kedua, pengembangan dan penerapan standardisasi serta dukungan teknis bagi pengembangan dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang kelautan dan perikanan.

Dengan kerjasama ini diharapkan nantinya produk-produk perikanan yang telah memenuhi standar nasional, baik itu standar luar seperti ISO dan standar SNI yang wajib untuk dikonsumsi masyarakat. Bagi pelaku usaha maupun konsumen diharapkan memanfaatkan produk berlabel SNI dan tidak menggunakan produk yang tidak berstandar resmi. Selain itu, dengan standar nasional bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai produk sesuai dengan aturan standar yang ditentukan. “Pentingnya standar dan mutu suatu produk perlu disuarakan terus-menerus dan harusnya lebih bisa menggema hingga ke seluruh lapisan masyarakat. Mengingat produk kelautan dan perikanan sudah menjadi konsumsi masyarakat luas, untuk itu produksi harus didukung dengan standar nasional yang baku,” ujarnya.

KKP, tambah Sharif juga melakukan kerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam sistem penilaian kesesuaian di bidang kelautan dan perikanan. Ruang lingkup kesepakatan meliputi pengembangan skema akreditasi dan sertifikasi di bidang kelautan dan perikanan serta penggunaan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi KAN dalam mendukung pemberlakuan standar di bidang kelautan dan perikanan. KAN adalah instansi yang berwenang menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Guna menindaklanjuti pelaksanaan kesepakatan bersama ini masing-masing pihak menunjuk pejabat penghubung. dari KKP adalah Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013