Denpasar (ANTARA News) - Pengurus partai politik diminta tidak memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terlibat kasus korupsi untuk mencegah lunturnya kepercayaan publik.
"Sebaiknya parpol tidak perlu beri bantuan hukum, apalagi kepada kadernya yang jelas-jelas melakukan korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar Dr Nyoman Subanda, Kamis.
Ia juga meminta pengurus parpol membiarkan proses hukum terhadap kadernya berjalan apa adanya tanpa intervensi politik dari parpol yang bersangkutan.
"Parpol justru harus mendukung upaya penegakan hukum dan jangan memengaruhi putusan hukum," kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undiknas itu.
Subanda menambahkan bahwa jika ada kader salah satu parpol yang tersangkut kasus pelanggaran hukum, maka sebaiknya menggunakan perangkat hukum sendiri.
"Tidak elegan jika parpol membela kadernya yang terlibat kasus korupsi. Hati rakyat pasti akan terluka. Parpol juga memiliki tugas menegakkan hukum," ujarnya.
Pengurus parpol juga harus ingat bahwa kadernya yang terlibat kasus korupsi sudah merasa diadili oleh publik melalui pemberitaan di media massa. "Media berperan besar dalam menghukum secara sosial kepada pelaku tindakan kriminal khususnya pejabat korup," katanya.
Oleh sebab itu pula diperlukan kecerdasan pengurus parpol dalam membaca situasi agar kader yang terlibat kasus korupsi tidak mengakibatkan citra parpol makin menurun di mata publik.
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013