"Karena termohon dua tidak hadir, maka sidang kita tunda satu minggu sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Maret," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta di Jakarta, Rabu.
Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sedangkan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta, terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: MAKI: Gugatan praperadilan kasus Firli Bahuri bentuk kekecewaan
Sidang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu ini dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, namun karena termohon dua, yaitu Kapolri tidak hadir, maka sidang ditunda hingga satu minggu ke depan.
Sri meminta kepada pihak-pihak yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, sambil menunggu panggilan kepada termohon dua. "Sekalian yang belum lengkap nanti bisa dilengkapi," katanya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri.
"Firli Bahuri dipanggil dua kali dalam penyidikan tidak datang, tapi kemudian tidak diterbitkan surat perintah membawa," kata Boyamin.
Baca juga: MAKI gugat Kapolri dan Kapolda karena belum menahan Firli Bahuri
Boyamin mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri seakan mangkrak karena sudah tiga bulan lebih belum juga ada tanda-tanda penahanan terhadap tersangka.
Padahal, kata Boyamin, ketika ada kasus lain yang ditangani oleh Kepolisian dan orang yang bersangkutan masih menjadi saksi, maka ketika tidak memenuhi panggilan dua kali langsung diterbitkan surat perintah membawa.
"Bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk praperadilan yang kami daftarkan pada PN Jaksel," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024