Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil pengusaha Hanan Supangkat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat.
Selain Hanan Supangkat, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang pegawai negeri sipil bernama Agung Suganda.
Pemanggilan ini menjadi kedua kalinya bagi Hanan Supangkat setelah yang bersangkutan diperiksa KPK pada 1 Maret 2024.
Baca juga: KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain tentang komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi tentang pembuktian dugaan TPPU-nya," kata Ali saat dikonfirmasi pada Senin (4/3).
Penyidik KPK kemudian menggeledah rumah yang diduga milik Hanan Supangkat di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam dan menemukan uang senilai Rp15 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: KPK temukan uang belasan miliar saat geledah rumah Hanan Supangkat
Dalam kegiatan itu juga ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan dan bukti elektronik.
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020–2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
Baca juga: JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan
Baca juga: Penyidik KPK panggil enam saksi terkait kasus korupsi SYL
Baca juga: Kuasa hukum Firli duga SYL siapkan aktor untuk jerat kliennya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024