Berkaitan dengan Pilkada Lebak Banten, KPK mencegah untuk tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak swasta Yayah Rodiah, Dadang Priyatna, dan Muhammad Awaluddin."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah anak buah Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Yayah Rodiah, ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penyelesaian sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Berkaitan dengan Pilkada Lebak Banten, KPK mencegah untuk tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak swasta Yayah Rodiah, Dadang Priyatna, dan Muhammad Awaluddin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, di Jakarta, Rabu.
"Surat pencegahannya baru akan dikirim sore ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," tambah Johan.
Menurut Johan pencegahan ini dilakukan agar apabila yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya maka mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Yayah Rodiah merupakan kasir di perusahaan milik Wawan. Sementara dua orang lainnya, Dadang Priyatna dan Muhammad Awaluddin belum diketahui kapasitasnya.
Pada hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yayah untuk menjadi saksi atas tersangka penerima suap Susi Tur Andayani. Yayah pun memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah kakak kandung Wawan, Gubernur Banten Ratu Atut untuk tidak ke luar negeri pada Kamis (3/10) hingga enam bulan ke depan.
Wawan, diciduk KPK di rumahnya di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/10). Ia baru saja menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai pengacara melalui orang berinisial F di Apartemen Aston di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Susi dan Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru. (M047)
Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013