Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Batam Pemohon Sertifikat Hak Milik (Mabap SHM) resmi dideklarasikan di Jakarta, Rabu, yang juga dihadiri perwakilan puluhan masyarakat Batam dan warga Batam yang bekerja di Jakarta.

"Mabap SHM ini kita dirikan untuk menegakkan hak memilik pemukiman bagi warga Batam. Secara teknis kami mendirikan posko pengaduan dan pusat informasi Mabap SHM di Jodoh Square II Blok CC No 5, telephone 0778425986 Kota Batam," kata Ketua umum Mabap SHM Joller Sitorus saat deklarasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Rabu.

Dalam keterangan pers, Joller Sitorus mengatakan, pihaknya membuka pusat informasi di Jakarta dengan nomer pengaduan 081381933303, 081316702378, 085264181567.

Joller mengurai, Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 124.775 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas 86.663 hektar dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas 1.834 Hektar di Provinsi Kepulauan Riau tanggal 27 Juni 2013 dinilai menjadi keprihatinan bagi Pemerintah Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam.

"Kami yang tinggal di Kota Batam sebagai pemilik atau sedang mengkredit rumah atau tempat usaha merasa bahwa SK itu adalah suatu keprihatinan," ujarnya.

Joller menambahkan, SK tersebut dinilai merupakan penderitaan karena kawasan rumah di Kota Batam sekarang adalah kawasan hutan.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013