"Pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Nazaruddin akan dilakukan pada Kamis 17 Oktober 2013," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu.
Rikwanto mengatakan penyidik akan memeriksa Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Rikwanto mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada Nazaruddin dan berkoordinasi dengan pengelola Lapas Sukamiskin.
Polisi telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus laporan dugaan pencemaran nama baik Gamawan Fauzi.
Gamawan melaporkan Nazaruddin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013.
Nazaruddin diadukan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencematan nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman kurang dari lima tahun.
Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan terjadi penggelembungan anggaran pengadaan KTP elektronik sebesar 45 persen dari proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut di Gedung KPK, Kamis (29/8).
Nazaruddin menuding Mendagri menerima uang imbalan dalam pengadaan proyek e-KTP melalui adiknya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013