Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan dilakukannya revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) karena Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang akan diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak tepat.

"Fraksi PPP berpendapat adanya revisi UU MK sebuah keniscayaan. Dalam konteks ini, Perppu bukanlah solusi yang ideal," kata kata Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi dalam keterangan persnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, Perppu merupakan usulan sepihak, yakni hanya datang dari Presiden.

"Mengingat sifatnya yang sepihak dimana norma hukum hanya datang dari Presiden, sementara DPR RI hanya memiliki pilihan menyetujui atau menolaknya tanpa bisa memberikan masukan substansial terkait isu-isu aktual," tambah Arwani.

Selain itu, tambah Arwani, pengajuan Perppu sudah tidak tepat dan kadaluarsa.

"Dengan telah berselang waktu dua minggu dari kejadian yang menimpa Ketua MK, Perppu dinilai sudah kehilangan momentum terkait dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa," kata Arwani.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013