Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tetap akan melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, meski ada surat dari berbagai pihak, termasuk Paus Benedictus XVI, yang meminta Pemerintah RI membatalkan eksekusi itu. "Pelaksanaan eksekusi pasti akan dilaksanakan," kata Menko Polhukam Widodo Adi Sucipto, yang didampingi Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh, kepada pers di Jakarta, Minggu. Ia menegaskan penundaan pelaksanaan eksekusi yang semula akan dilakukan pada 12 Agustus 2006, semata-mata alasan teknis di lapangan, yakni kesibukan aparat di daerah mempersiapkan peringatan HUT Kemerdekaan ke-61 RI. Widodo menjelaskan pemerintah sepenuhnya mendasarkan pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati tersebut pada proses hukum yang berlaku di Indonesia. "Meski ada surat dan sebagainya, saya kira pemerintah meletakkan masalah ini dalam konteks hukum di Indonesia," katanya, menegaskan. (*)
Copyright © ANTARA 2006