Pekanbaru, (ANTARA) - Sebanyak lima narapidana beragama Hindu pada dua lembaga pemasyarakatan di Provinsi Riau mendapat remisi khusus atau pemotongan masa hukuman saat merayakan Hari Raya Nyepi, Senin (11/3).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan, mereka telah memberikan remisi itu kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Pemberian remisi untuk wilayah Riau dilaksanakan di LP Pekanbaru dan LP Bagan Siapiapi di Rokan Hilir.

Baca juga: Kemenkumham beri remisi khusus Nyepi 2024 ke 1.642 narapidana Hindu

"Yang menerima remisi Hari Raya Nyepi di Riau sebanyak lima narapidana, dengan rincian dua WNI dan tiga WNA Malaysia. Mereka menerima Remisi Khusus (RK) I, artinya pemotongan hukuman biasa," katanya.

Sedangkan untuk RK II atau langsung bebas setelah dipotong remisi tidak ada. Pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada narapidana yang ada dilakukan secara simbolis oleh kepala lapas atau yang mewakili kepada perwakilan narapidana yang telah ditunjuk. "Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib," imbuhnya.

Baca juga: Kemenkumham Sumut: 116 napi peroleh remisi Hari Raya Nyepi 2024

Saat ini jumlah warga binaan pada 16 Lapas, Rumah Tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Riau sebanyak 14.563 orang. Rincian tahanan sebanyak 2.788 orang dan narapidana sebanyak 11.775. Sementara kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang, artinya terjadi kelebihan kapasitas sebesar 320 persen.

"Remisi yang diberikan adalah apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pidana serta mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan. Diharapkan dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk dapat berubah menjadi manusia yang lebih baik," kata Situngkir.

Baca juga: 20 warga binaan umat Hindu di Jatim terima remisi Nyepi

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024