Itu menunjukkan gurita bisnis Atut menguasai proyek pengadaan barang/jasa yang ada di Banten. Rezim politik memang selalu identik dengan kekuasaan dan uang."
Jakarta (ANTARA News) - Dalam tiga pekan terakhir ini, publik di tanah air dihadapkan pada kehadiran "tiga ratu" tapi jangan salah nama yang ini sama sekali tidak terkait dengan grup "Duo Ratu" Maia Estianty dan Mey Chan yang namanya sudah berubah menjadi Maia & Friends.
Dari pemberitaan media televisi, media cetak sampai media online, tidak henti-hentinya membombardir tiga nama ini. Tapi ini juga bukan diartikan akan aksi pertunjukan di panggung hiburan, melainkan di panggung hukum.
Tentunya kehadiran Tiga Ratu ini juga dipastikan tidak akan menciptakan "Tiga Ratu Fans Club" melainkan hanya ada nada-nada sumbang dari sejumlah aktivis anti korupsi di tanah air yang menyoroti pemerintahan eks Provinsi Jawa Barat itu yang berubah menjadi satu dinasti.
Ketiga ratu itu, yakni, Ratu Atut Chosiyah yang tidak lain saat ini menjabat sebagai Gubernur Banten dan Ratu Tatu Chasanah, Wakil Bupati Serang. Keduanya masih beradik kakak.
Sedangkan satu ratu lainnya, yakni, Ratu Irma Suryani, pengurus Kadin Banten dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Serang.
Nama Ratu Atut Chosiyah dan Ratu Tatu Chasanah mencuat ke publik setelah sang adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak yang menyeret Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
Ratut Atut Chosiyah sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat (11/10).
Seusai pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam, Ratu Atut hanya mengucapkan sepotong kata "terimakasih". Dirinya diperiksa sebagai saksi atas tersangka penerima suap Susi Tur Andayani dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di MK.
"Saya diperiksa untuk STA, terimakasih ya," katanya.
Kendati demikian, pemanggilan tersebut tidak ada agenda konfontir dengan sang adiknya dan hal itu ditegaskan oleh KPK. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan tidak ada konfrontir antara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi tersangka suap kasus penyelesaian sengketa Pilkada Lebak, Banten dengan kakak kandungnya Ratu Atut Chosiyah.
"Tidak ada konfrontir. Tadi Wawan hanya menandatangani administrasi penyitaan," kata Johan.
Wawan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.45 WIB setelah satu jam lamanya. Ia masih enggan memberi komentar saat ditanya beberapa wartawan. Sebelumnya diduga keterangannya akan dikonfrontir dengan Ratu Atut yang lebih dahulu satu jam tiba di Gedung KPK.
175 Proyek
Sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas mengatakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menguasai sedikitnya 175 proyek pengadaan barang/jasa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemerintah Provinsi Banten di provinsi tersebut.
"Secara keseluruhan pada Kementerian PU dan Pemprov Banten diduga perusahaan yang dikendalikan langsung oleh Atut cs dan jaringannya mendapat 175 proyek dengan total nilai kontrak Rp1,148 triliun. Itu baru dari Kementerian PU dan Pemprov Banten, belum kementerian/lembaga lain dan kabupaten/kota di Banten," kata Firdaus Ilyas.
Firdaus mengatakan dari hasil penelurusan ICW, ada dua modus yang digunakan Atut untuk mendapatkan proyek pengadaan barang/jasa di Banten, yaitu melalui perusahaan yang dikuasai keluarga Atut secara langsung atau perusahaan lain yang menjadi bagian kartel Atut.
Menurut Firdaus, perusahaan yang dikuasai keluarga Atut secara langsung berhasil mendapatkan 52 proyek di Kementerian PU dan Pemprov Banten dengan total nilai kontrak Rp723,333 miliar.
Rinciannya, proyek Kementerian PU selama 2008-2013 setidaknya tercatat 33 proyek yang dimenangkan dengan total nilai kontrak Rp478,728 miliar dan proyek Pemprov Banten selama 2011-2013 setidaknya ada 19 proyek yang dimenangkan dengan total nilai kontrak Rp244,604 miliar.
"Selain melalui perusahaan yang dikuasai keluarga Atut secara langsung, ternyata pada 2012 setidaknya 24 perusahaan yang diduga bagian dari kartel Atut mendapatkan 110 proyek Pemprov Banten dengan total nilai kontrak Rp346,287 miliar," tuturnya.
Sedangkan proyek di lingkungan Kementerian PU, selama 2011-2013 perusahaan kartel tersebut mendapatkan 13 proyek dengan total nilai Rp78,794 miliar.
"Itu menunjukkan gurita bisnis Atut menguasai proyek pengadaan barang/jasa yang ada di Banten. Rezim politik memang selalu identik dengan kekuasaan dan uang," katanya.
Ratu Irma Suryani
Untuk nama satu Ratu yang terakhir, yakni, Ratu Irma Suryani sudah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Banten di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Serang sampai 20 hari ke depan, terkait dugaan korupsi Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung, Kota Serang, yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar.
"Ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Ratu Irma Suryani itu karena diduga sebagai perantara dari proyek
Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung Kota Serang di Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek sebesar kurang lebih Rp5.649.721.000.
Ia menambahkan bahwa tersangka juga diduga sekaligus sebagai pengendali di belakang dari kegiatan itu.
"Selain melakukan penahanan, tim penyidik juga melakukan penggeladahan pada beberapa rumah Tersangka serta menyita sejumlah dokumen yang terkait dgn dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," katanya.
Tersangka yang juga merupakan pengurus Kadin Banten dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Serang itu, beberapa kali mangkir dari panggilan penyidikan karena sakit.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pernah akan dilakukan pada 4 September 2013, namun batal digelar karena alasan sakit. (*)
Oleh Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013