Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar sekolah-sekolah berkomitmen mengimplementasikan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
"Komitmen percepatan tindak lanjut MoU implementasi Permendikbud 46 Tahun 2023, serta kebijakan terkait lainnya oleh Kementerian/Lembaga, terutama di tingkat daerah dan satuan pendidikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Aris Adi Leksono mengatakan KPAI menggelar kegiatan FGD (fokus grup diskusi) untuk menyikapi maraknya kekerasan terhadap anak pada satuan pendidikan.
Dalam FGD tersebut, pihaknya meminta pembentukan Satgas Daerah dan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak, agar dipercepat.
"Kompetensi SDM satgas dan tim PPKSP harus ditingkatkan. Terkait penanganan, diperlukan edukasi dan sosialisasi regulasi, program, dan layanan kasus, hingga sistem rujukan," kata dia.
Menurut data pengaduan yang dilaporkan ke KPAI pada awal 2024 tercatat sudah mencapai 141 kasus kekerasan, yang 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan.
Kemudian terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup, yang 48 persen diantaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai seragam sekolah.
"Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan," kata Aris Adi Leksono.
Baca juga: Kekerasan di satuan pendidikan akibat deteksi kelompok negatif lemah
Baca juga: KPAI: Tingginya kekerasan di lembaga pendidikan jadi persoalan serius
Baca juga: Cegah perundungan orang tua diminta awasi dan perhatikan perilaku anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024