Mempailitkan ini lebih mudah karena PT-nya belum didaftarkan ke Kementerian Kehakiman."
Balikpapan (ANTARA News) - Sejumlah daerah yang membentuk PT Bintang Kaltim Transport (BKT), perusahaan yang membeli dan mengoperasikan kapal feri cepat (KFC), sepakat untuk mempailitkan perusahaannya, demikian keterangan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Selasa.
Ia mengemukakan, sejumlah daerah yang membentuk PT BKT adalah Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Kutai Timur.
Keputusan mempailitkan tersebut, dinyatakannya, sebagai penegasan atas keputusan pada 26 Mei 2011 setelah rapat umum pemegang saham PT BKT yang menyetujui pembubaran perusahaan, dan menunjuk likuidator untuk melaksanakan dengan segala hak dan kewajibannya.
Pada 2002 sejumlah daerah tersebut setuju patungan membeli satu KFC seharga Rp32 miliar untuk melayani tranportasi laut bagi keempat daerah pesisir timur Kalimantan Timur.
Setiap daerah melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing memberikan penyertaan modal Rp8 miliar.
Namun, Panitia Khusus KFC di DPRD Balikpapan menemui kenyataan kapal tersebut terbengkalai atau rusak tanpa bisa beroperasi lagi, serta tidak ada upaya perbaikan maupun kelanjutan dari bisnisnya.
Bahkan, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) di laporang keuangan keempat daerah yang menanamkan modal di PT BKT, terutama Balikpapan, memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Jadi, tidak ada cara lain. Barangnya juga sudah rusak. Kalaupun dijual cuma berapa lakunya. Jadi, pilihannya harus dipailitkan. Mempailitkan ini lebih mudah karena PT-nya belum didaftarkan ke Kementerian Kehakiman," ujar Rizal Effendi.
Namun demikian, ia mengemukakan, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Paser belum memberi tanggapan mengenai rencana mempailitkan PT BKT.
Oleh karena itu, Rizal Effendi bersama Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, akan segera berkunjung kepada Bupati Passer, Ridwan Suwidi, untuk meyakinkan Pemerintah Kabupaten mengenai keputusan mempailitkan PT BKT.
"Kalau sudah bisa sepakat, nanti kapalnya bisa dijual, dilelang, dan dibagi kepada para pihak yang berpartisipasi," ujar Rizal.
BPK, menurut dia, juga siap memfasilitasi rencana mempailitkan aset tersebut. Hal serupa juga akan dilakukan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang pernah menjadi Bupati Kutai Timur saat pembelian KFC berlangsung.
Rizal menyatakan, Balikpapan sangat berharap aset tersebut bisa segera dipailitkan, sehingga bisa memperbaiki laporan audit BPK tentang penggunaan APBD. Kota Minyak itu diharapkan bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengeculian WTP) untuk laporan keuangan.
"Karena KFC itu, maka lima tahun terakhir laporan keuangan kami selalu dinilai WDP," ujarnya.
Ia menuturkan penyertaan modal untuk kapal feri cepat kepada PT Bintang Kaltim Transport dimulai sejak tahun 2001. Perjanjian itu dibuat hitam di atas putih dengan nomor 021/ABDN-Dir/SPK/X/01 tertanggal 4 Oktober 2001.
Dari keempat anggota konsorsium, Pemkot Balikpapan menyertakan modal investasi senilai Rp8,696 miliar atau 20 persen dari total keseluruhan investasi.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013