Sidoarjo (ANTARA News),/b> - Perjanjian sewa lahan untuk pembuatan kolam penampungan lumpur (pond) di Desa Besuki (pembuatan Pond 4b) dan Kedungcangkring (pembuatan Pond 5), Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Sabtu disepakati warga setempat. Kesepakatan itu dilakukan antara perwakilan kedua desa itu dengan pihak PT Lapindo Brantas Inc. yang dihadiri HR Manajer Lapindo, Sabastian Djaffar didampingi tim legalnya, Sudiyono, SH. Ikut menyaksikan Wakil Ketua Tim Rehabilitasi dan Kehumasan Penanggulan Bencana Lmpur, Drs. M. Rochani dan Notaris Saiful Munir. Usai penandatangan perjanjian, Saiful Munir mengatakan, lahan yang dipergunakan untuk pembuatan kolam penampungan lumpur di Desa Besuki seluas 11,6712 ha milik 65 orang. Sedangkan, di Desa Kedungcangkring seluas 12,778 ha milik 74 orang. "Sewa lahan telah disepakati selama dua tahun," katanya menegaskan. Menyinggung besarnya uang sewa lahan, menurut Saiful Munir, sesuai yang pernah disepakati antara warga dengan Ketua Harian Tim Satlak Penanganan Bencana dan Pengungsi (PBP), Saiful Ilah, beberapa waktu lalu. Pada surat perjanjian itu disebutkan, untuk sewa lahan sawah satu hektar mendapatkan empat ton gabah dengan harga per satu tonnya Rp1,8 juta. Sedangkan, masa panen yang disepakati adalah tiga kali dalam satu tahun. Dengan demikian, setiap satu hektare sawah perhitungannya adalah 3 x 4 x Rp1,8 juta = Rp21,6 juta. Jumlah itu dikalikan luas lahan dan dikalikan dua (tahun), sehingga total pemberiannya sebesar Rp504.195.840. Sementara untuk di Kedungcangkring total pemberiannya sebesar Rp552.000.960. Mengenai ganti rugi tanaman hortikultura serta tanaman jenis lainnya dan ganti rugi rumah milik warga, masih dibicarakan kesepakatannya. Sementara itu untuk Desa Kedungcangkring masih menunggu kelengkapan data yang dimiliki warga. "Untuk Kedungcangkring akan dilakukan pembahasan lagi Senin (14/8)," katanya. Ganti rugi untuk warga di Desa Besuki selain sewa lahan untuk pembuatan kolam penampungan, juga disepakati untuk ganti rugi tanaman hortikultura seluas 11,6712 ha sebesar Rp21.675.600. Selain itu juga ganti rugi tanaman hortikultura seluas enam ha sebesar Rp11.132.840, ganti rugi gagal panen seluas kurang lebih 1,5 ha yaitu Rp10.800.000 dan uang kompensasi kepada 172 KK yang rumahnya terendam banjir sebesar Rp34.400.000. Total yang diberikan untuk desa Besuki adalah sebesar Rp582.184.280. Lancarnya proses penandatanganan perjanjian antara pihak Lapindo dengan kedua perwakilan warga di dua desa tersebut melegakan banyak pihak. Hal itu, karena perjanjian itu sudah mencakup seluruh kesepakatan yang dilakukan bersama Ketua Harian Satlak PBP Saiful Ilah beberapa waktu lalu. "Prosesnya berjalan mudah. Lapindo cukup bertanggungjawab selama itu tidak ada rekayasa," kata Suhada (42) warga RT9/RW 2 Desa Besuki, Kecamatan Jabon, yang mewakili tujuh orang anggota perwakilan lainnya. Untuk pencairannya, Suhada mengatakan akan diberikan berupa cek melalui Satlak Sidoarjo dengan menunggu tanda tangan Ketua Harian Satlak PBP, Saiful Ilah. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006