Jakarta (ANTARA) - Memasuki akhir dari kuartal pertama 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019.

Komisi antirasuah itu pun telah menetapkan sejumlah pihak yang menjadi tersangka terkait dengan perkara tersebut, bahkan memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Imbas dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 ialah penonaktifan Direktur Utama PT Taspen (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Posisi direktur utama sebelumnya dijabat oleh Antonius NS Kosasih sejak Januari 2020. Kini, Antonius NS Kosasih digantikan oleh Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas (plt.).

Siapakah Rony Hanityo?


Pendidikan dan karier

Nakhoda baru PT Taspen itu menggambarkan dirinya sebagai seseorang yang ahli dalam bidang investasi, termasuk alokasi aset, membangun hubungan dengan klien, hingga manajemen portofolio.

Rony Hanityo, pria kelahiran 19 April 1979, menempuh studi perguruan tinggi di Southern Oregon University sejak tahun 1997 dan memperoleh gelar Bachelor of Science-Finance atau sarjana ilmu keuangan pada 2001.

Tak berhenti hanya pada gelar sarjana, Rony pun melanjutkan pendidikannya hingga ke tahap sertifikasi. Ia pun berhasil memperoleh Certificate of Applied Finance and Economics atau Sertifikat Keuangan dan Ekonomi Terapan pada 2002.

Berbekal sertifikasi tersebut, Rony memulai geliat kariernya di dunia investasi sejak September 2003 di PT Bahana Securities. Perusahaan ini merupakan bagian dari Indonesia Financial Group yang bergerak di bidang sekuritas.

Adapun posisi yang menjadi awal dari batu lompatannya adalah Corporate Finance Associate. Sepak terjangnya di perusahaan tersebut berlangsung nyaris sewindu, dan menjadi awal dari kariernya di bidang investasi.

Dalam perjalanan kariernya, Rony sempat menjadi Direktur Investasi Dana Pensiun Perkebunan pada Mei 2018—Agustus 2019. Kepercayaan untuk memegang posisi inilah yang menambah kemampuan Rony dalam mengelola dana pensiun.

Hingga pada Agustus 2019, ia pun dipercaya untuk menjadi Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK-171/MBU/08/2019 tertanggal 2 Agustus 2019.

Adapun tanggung jawabnya selama bekerja di PT Asabri meliputi perumusan proses investasi dan alokasi aset, hingga menjadi jembatan antara PT Asabri dengan para regulator dan pemegang saham untuk meningkatkan performa keuangan perusahaan.

Akan tetapi, waktu berkariernya di PT Asabri hanyalah seumur jagung. Pada bulan ke-6 dirinya bekerja di sana, Menteri BUMN Erick Thohir melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 memberhentikan Rony dengan hormat dari jabatan direktur.

Tak lama setelah pemberhentian tersebut, Rony memulai kariernya di PT Taspen (Persero) pada Februari 2020. Selama empat tahun, pria kelahiran Semarang ini berkarier di PT Taspen sebagai Direktur Investasi.

Hingga akhirnya, pada Jumat (8/3), Erick Thohir menunjuk Rony, sosok yang sudah mengabdikan separuh hidupnya pada dunia investasi, untuk menjadi Plt. Direktur Utama PT Taspen, menggantikan Antonius NS Kosasih, sosok yang sudah menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) selama empat tahun.


Dugaan korupsi di PT Taspen

Pada Jumat (8/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kini, pihak KPK sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait perkara tersebut.

Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Ali mengatakan bahwa konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga KPK menganggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup.

Lebih lanjut, Ali juga mengungkapkan bahwa KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan perkara tersebut.

Juru bicara bidang penindakan KPK itu berharap para pihak yang dikenakan cegah ke luar negeri selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik.

Permintaan cegah tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan sampai September 2024. Permintaan cegah dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan KPK.

Atas proses hukum yang sedang berlangsung di KPK terkait penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019 tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir pun menyatakan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum.

Erick Thohir menambahkan bahwa kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019.

Sebagai tindakan untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, Erick Thohir menonaktifian Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih.

Sebagai gantinya, Erick Thohir menunjuk Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto sebagai Plt. Direktur Utama.

Erick menyampaikan Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus bersikap profesional dan transparan.

"Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019," kata Erick Thohir.

Dengan jam terbang panjang di bidang investasi, Rony diyakini mampu membawa PT Taspen berkinerja lebih baik.

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024