Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau bersama TNI dan Kepolisian Resor (Polres) melakukan operasi non yustisi guna mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman berakohol menjelang bulan Ramadhan 1445 Hijriah (H).

"Operasi tersebut dilakukan pada Sabtu malam di sejumlah toko di Kecamatan Bunguran Timur yang diduga menjual minuman keras," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Natuna Irlizar di Natuna, Minggu.

Dia mengatakan selain itu pihaknya juga melakukan operasi di tempat hiburan malam (THM) dan tempat keramaian di Kecamatan Bunguran Timur.

Tujuan operasi adalah untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha dan masyarakat agar tercipta kondisi yang aman, damai dan tertib selama Ramadhan 1445.

"Operasi ini merupakan operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang ketertiban umum bagian kedelapan yakni tertib tempat hiburan, dan keramaian serta Peraturan Daerah Nomor tujuh Tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol," ucap dia.

Ia menjelaskan, setiap pengusaha dan masyarakat yang ditemukan melanggar peraturan daerah tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa peringataan dan teguran.

"Kita bertindak secara humanis dengan mengedepankan komunikasi yang baik agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan tersebut," ujar dia.

Namun, sambung dia, jika ditemukan pengusaha dan masyarakat yang melanggar undang-undang maka akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia berharap dengan adanya operasi tersebut pengusaha dan masyarakat sadar dan berkomitmen untuk mematuhi Perda yang telah dikeluarkan.

"Kalau ada yang melanggar hukum tindak pidana kami serahkan ke pihak kepolisian," imbuh dia.

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024