Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-10 dengan angka 155 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 62,8 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Baca juga: Pemkot ajak masyarakat jaga udara dengan gunakan kendaraan layak jalan
Kemudian, kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Kolkata (India) di angka 196 dan urutan kedua Dhaka (Bangladesh) di angka 194, Urutan ketiga Delhi (India) di angka 180, urutan keempat Lahore (Pakistan) di angka 179 serta urutan kelima Karachi (Pakistan) di angka 177.
Baca juga: DLH DKI kenalkan program baru guna jaga kualitas udara Jakarta
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, pihaknya tetap menggencarkan pemasangan generator bertekanan tinggi untuk menyemprotkan butiran air (water mist generator) ke udara meskipun musim hujan.
"Ya tetap saja (pasang water mist), tidak ada perubahan penanganan polusi, tahun depan kan masih ada berulang musim panas," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Pemasangan "water mist generator" menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan polusi udara. Menurut Heru, seharusnya pemasangannya terus ditambah sebagai persiapan saat musim kemarau di masa mendatang.
Karena itu, kata dia, setiap gedung tinggi harus ada "water mist generator ".
Baca juga: Kualitas udara di Jagakarsa tidak sehat pada Kamis pagi
Ruang lingkup satgas ini di antaranya menyusun Prosedur Standar Operasional (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta dan mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.
Selain itu memantau secara berkala kondisi kualitas udara dan dampak kesehatan dari polusi udara.
Baca juga: Pemprov DKI sebut pentingnya uji emisi kendaraan meskipun musim hujan
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024