Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik atas rancangan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Perdirjen PPI) mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Denda terhadap Penyelenggara Pos.

Dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Sabtu, sebagai amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos pada Pasal 121 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kominfo perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyelenggaraan pos.

Untuk memberikan payung hukum tentang tata cara pengenaan sanksi denda administratif berupa denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyelenggara pos.

Baca juga: Permohonan penyelenggaraan pos dinas tersedia daring

Baca juga: 34 kabupaten dan kota terapkan telepon darurat 112


Berdasarkan hasil kajian dan masukan penyelenggara pos, ketentuan dan tata cara yang belum diatur tersebut pengaturannya diakomodir melalui Rancangan Peraturan Dirjen PPI tersebut.

Adapun poin-poin ketentuan pengaturan Rancangan Perdirjen PPI tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan kewajiban:
a. memulai operasional penyelenggaraan pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan perizinan berusaha penyelenggaraan pos; dan/atau
b. laporan penyelenggaraan pos, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan memulai kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan perizinan berusaha sebagaimana pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan informasi dan/atau dokumen yang meliputi:
a. jenis layanan;
b. adanya tarif layanan;
c. kesiapan sarana dan prasarana operasional; dan/atau;
d. jumlah sumberdaya manusia;

3. Jatuh tempo menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos disampaikan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Januari pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (waktu server) pada tahun berikutnya dengan periode pelaporan Tahun Buku;

4. Tata Cara pengenaan sanksi denda administratif terkait penyampaian laporan tahunan penyelenggara pos;
5. Tahapan Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban memulai kegiatan operasional;

6. Tahapan Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran penyampaian laporan penyelenggaraan pos;

7. Pelaksanaan Verifikasi Faktual;

8. Ketentuan pengenaan tindakan administratif pencabutan layanan;

9. Ketentuan pemberlakuan sanksi denda administratif;

10. Ketentuan pengenaan sanksi denda penghentian sementara kegiatan berusaha dan pencabutan layanan dan/atau perizinan berusaha;

11. Tahapan pemberitahuan proses pelaporan, evaluasi, peringatan dan pembayaran denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan pos dan memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan atas rancangan peraturan Dirjen PPI Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggaraan Pos serta Materi Konsultasi Publik Rancangan Perdirjen PPI dimaksud, Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik.

Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui email mode001@kominfo.go.id atau lere001@kominfo.go.id dalam waktu tujuh hari kerja sejak materi rancangan Perdirjen PPI tersebut dipublikasikan.

Baca juga: Kominfo dukung Pos Indonesia layani distribusi logistik pemerintah

Baca juga: Wamenkominfo harap sektor pos makin optimal dukung layanan pemerintah

 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024