Johnny meminta Pemerintah Provinsi DKI tidak menghapus 12 ribu penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) lantaran dapat menciptakan generasi sumber daya manusia (SDM) yang unggul pada 2045.
Oleh karena itu, katanya, pendidikan wajib menjadi prioritas terutama bagi anak-anak berprestasi dari kalangan tidak mampu sehingga mereka harus diberi akses untuk mendapatkan pendidikan dengan subsidi dari pemerintah DKI Jakarta.
“Pendidikan bagi anak-anak unggul dari keluarga tidak mampu harus diberikan dan jangan diabaikan, apalagi dicabut haknya itu,” ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa penerima KJMU tetap mendapatkan haknya sampai akhir kuliah
Ia menegaskan, kebijakan memangkas ribuan penerima manfaat KJMU harus dibatalkan lantaran klasifikasi kategori kemiskinan yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Tidak usah lagi diklasifikasikan tingkat kemiskinannya lantaran KJMU ini kebijakan bidang pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan tepat sasaran karena bersumber pada DTKS dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga membuka kembali pendaftaran penerima bantuan KJMU bagi seluruh mahasiswa yang memiliki KTP Jakarta.
Baca juga: DPRD panggil Disdik DKI bahas KJP Plus-KJMU pada Kamis pekan depan
Mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/beranda.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024